Tahun 2023 ini bakal jadi tahun yang menarik bagi banyak pekerja di Indonesia, nih! Ini karena UMR (Upah Minimum Regional), UMK (Upah Minimum Kota), dan UMP (Upah Minimum Provinsi) baru aja diumumkan oleh pemerintah. UMR, UMK, dan UMP ini penting banget, lho! Karena hal ini menjadi pertimbangan utama bagi para pekerja untuk memperoleh upah yang setara dengan beban kerja yang diemban, sekaligus mencukupi biaya hidup yang semakin meningkat.
Nah! UMR, UMK, dan UMP ini ditetapkan melalui proses yang lumayan ribet nih, gaes! Pertama, pemerintah melakukan pengumpulan serta analisis data tentang inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing. Terus, pemerintah ngumpulin tuh para pengusaha dan serikat pekerja untuk melakukan konsultasi. Mereka juga bermusyawarah buat netapin besaran upah minimum yang paling tepat.
Setelah disepakati oleh semua pihak, baru deh, pemerintah mengumumkan UMR, UMK, dan UMP ini melalui keputusan resmi yang telah diterbitkan! Eh, tapi bentar, kamu udah tahu tentang yang dimaksud dengan ketiga hal ini, belum? Yuk yuk simak penjelasan berikut ini!
UMR, UMK, dan UMP Itu Apa? Kok Penting Banget?
Jadi, ketiga istilah ini merujuk pada besaran upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan di wilayah masing masing.
Tapi, sebelumnya kamu perlu tahu, nih! Sejak tahun 2022 kemarin, istilah Upah Minimum Regional (UMR) ini sebenarnya udah gak dipake lagi, dan sekarang dipecah jadi 2 tipe berdasarkan tingkatan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP, alias Upah Minimum Provinsi adalah upah minimal yang ditetapkan sesuai standar setiap provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup. Soalnya, setiap kabupaten/kota tuh punya kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Pengesahannya ini mulai diterapkan pada 1 Januari setiap tahunnya.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), seperti namanya, ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. UMK ini ditetapkan oleh gubernur setempat. Tapi, pengajuannya dilakukan oleh bupati atau walikota, dan biasanya nilai UMK tuh lebih tinggi dibanding UMP.
Nah, lalu apa pentingnya UMP dan UMK buat kamu sebagai pencari kerja? Yuk lanjut disimak info berikut ini!
1. Bisa menjadi patokan untuk gaji kamu
Ini yang sebenernya penting banget, sih. Karena dari sini kamu bisa menimbang apakah gaji yang ditawarkan itu pantas dan adil buat kamu atau engga. Misalnya nih, kalau UMP/UMK di wilayah kamu tuh Rp 4 juta per bulan, kamu bisa jadiin itu standar buat kerjaan kamu. Never settle for less, guys!
Selain itu, kamu juga bisa pakai UMR/UMK ini buat negosiasi gaji dengan perusahaan. Kalau misalnya nih, perusahaan nawarin gaji di bawah standar, kamu tinggal ngasih info ke mereka dan bisa mempertimbangkan ulang tawarannya.
2. Melindungi hak-hak kamu
Kalo kamu nanti udah kerja, UMP/UMK ini bisa banget melindungi hak-hak kamu untuk mendapatkan upah minimum yang layak dan adil. Karena hidup tuh keras, gaes. Ini juga bakal mencegah perusahaan dari ngelakuin praktik-praktik yang akan merugikan kamu dan pekerja lainnya. Jadi, dengan adanya UMR, diharapkan bisa tercipta kondisi yang lebih seimbang dan adil antara pekerja dan perusahaan.
3. Meningkatkan produktivitas
Adanya upah yang adil dan memadai, membuat kamu dan juga pekerja lainnya bisa merasa dihargai untuk bekerja lebih produktif dan berkualitas. Pekerja yang berkualitas otomatis bisa meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan, loh. It’s a win-win solution!
4. Meningkatkan kesejahteraan
Ayo deh jujur-jujuran! Kamu kerja buat apa? Selain buat berkontribusi ke masyarakat dan ningkatin skill, pastinya buat dapet duit, kan? Nah, gaji yang adil itu bakal ngebantu buat menuhin apapun kebutuhan kamu, gaes! Kalau kamu pinter ngolah duitnya, pasti bakal kebeli tuh album Kpop atau bahkan checkout Gundam yang ada di keranjang e-commerce kamu. Hidup kamu bakal lebih sejahtera, deh! Yeeyy!
Info UMP 2023
Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023:
- Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81 persen
- Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45 persen
- Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15 persen
- Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61 persen
- Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04 persen
- Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26 persen
- Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05 persen
- Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90 persen
- Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15 persen
- Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51 persen
- DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60 persen
- Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88 persen
- Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen
- D i Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65 persen
- Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86 persen
- Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40 persen
- Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81 persen
- Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44 persen
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54 persen
- Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16 persen
- Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85 persen
- Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38 persen
- Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20 persen
- Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79 persen
- Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26 persen
- Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73 persen
- Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93 persen
- Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10 persen
- Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74 persen
- Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20 persen
- Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39 persen
- Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00 persen
- Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50 persen
- Papua barat, Rp 3.282.000
Info UMK 2023
Untuk UMK ini juga mengalami kenaikan mulai dari 6-8% lho, gaes! Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan dan mulai berlaku per 1 Januari 2023:
Jawa Barat & Jakarta
- Cirebon, Rp 2.430.780
- Jakarta, Rp 4.901.798
- Bogor, Rp 4.520.212
- Depok, Rp 4.694.493
- Tangerang, Rp. 4.584.519
- Bekasi, Rp 5.137.757
- Bandung, Rp 3.492.465
- Sukabumi, Rp 2.747.774
- Cirebon, Rp2.430.780
- Garut, Rp 2.117.318
- Serang, Rp 4.492.961
- Cilegon, Rp 4.657.222
Jawa tengah & yogyakarta
- Yogyakarta, Rp. 2.324.775
- Sleman, Rp 2.159.519
- Kulon Progo, 2.050.447
- Magelang, 2.066.006
- Klaten, Rp 2.152.322
- Jepara, Rp 2.272.626
- Semarang, Rp 2.480.988
- Salatiga, Rp 2.284.279
- Surakarta, Rp 2.174.169
Jawa timur
- Surabaya, Rp 4.525.479
- Gresik, Rp 4.522.030
- Sidoarjo, Rp 4.518.581
- Pasuruan, Rp 3.038.837
- Mojokerto, Rp 2.710.452
- Kota Malang, Rp 3.268.275
- Kota Batu, Rp 3.030.367
- Jember, Rp 2.555.662
- Kota Kediri, Rp 2.243.422
- Kota Blitar, Rp 2.239.024
- Lumajang, Rp 2.200.607
- Madiun, Rp 2.190.216
- Trenggalek, Rp 2.139.426
Sumatera
- Aceh, Rp 3.540.000
- Kota Batam, Rp. 4.500.440
- Bangka, Rp 3.510.076
- Kota Bukittinggi, Rp. 2.742.476
- Kota Bengkulu, Rp 2.418.280
- Kota Jambi, Rp 3.230.207
- Kota Padang, Rp. 2.742.476
- Kota Medan, Rp 2.710.493
Kalimantan
- Pontianak, Rp 2.750.644
- Singkawang, Rp 2.781.898
- Banjar, Rp 3.149,977
- Sambas, Rp 2.792.599
- Kota Banjarmasin, Rp 3.200.035
- Banjarbaru, Rp 3.149.977
- Palangka Raya, Rp 3.226.753
- Berau, Rp 3.675.887
- Kutai Kartanegara, Rp 3.394.513
- Penajam Paser Utara, Rp 3.500.000
- Paser, Rp 3.261.566
- Kota Balikpapan, Rp 3.324.273
- Kota Bontang, Rp 3.419.486
- Kota Tarakan, Rp. 4.055.356
Papua
- Kabupaten Biak Numfor, Rp 3.864.696
- Kabupaten Jayapura, Rp 3.561.932
- Kabupaten Keerom, Rp 3.864.696
- Kabupaten Kepulauan Yapen, Rp 3.561.932
- Kabupaten Mamberamo Raya, Rp 3.561.932
- Kabupaten Sarmi, Rp 3.864.696
- Kabupaten Supiori, Rp 3.864.696
- Kabupaten Waropen, Rp 3.864.696
- Kota Jayapura, Rp 3.864.696
Sulawesi
- Kota Gorontalo, Rp2.989.350
- Kabupaten Bulukumba, Rp3.384.876
- Kabupaten Barru, Rp3.384.876
- Kabupaten Gowa, Rp3.384.876
- Kota Makassar, Rp3.513.982
- Kota Palopo, Rp3.384.876
- Kota Parepare, Rp3.384.876
- Kota Palu, Rp3.073.895
- Donggala, Rp2.594.454
- Poso, Rp2.772.644
- Kota Kendari, Rp2.993.730
- Kota Baubau, Rp2.758.948
- Wakatobi, Rp2.754.948
- Kolaka, Rp3.107.229
- Kota Manado, Rp3.530.000
- Kota Kotamobagu, Rp3.485.000
- Kota Bitung, Rp3.485.000
- Kepulauan Sangihe, Rp3.485.000
- Minahasa, Rp3.485.000
- Kota Tomohon, Rp3. 485.000
Bali & Nusa Tenggara
- Kabupaten Badung, Rp 3.163.837
- Kabupaten Gianyar, Rp 2.837.680
- Kabupaten Karangasem, Rp 2.730.264
- Kabupaten Tabanan, Rp 2.824.613
- Kota Denpasar, Rp 2.994.646
- Kota Bima, 2.425.030
- Kabupaten Dompu, Rp 2.371.407
- Kabupaten Sumbawa, Rp 2.389.506
- Kabupaten Lombok, Rp 2.371.407
- Kota Mataram, Rp 2.598.079
Bali & Nusa Tenggara
- Kabupaten Ende, Rp 2.123.994
- Kabupaten Kupang, 2.123.994
- Kabupaten Malaka, Rp 2.123.994
- Kota Kupang, Rp 2.187.000
- Maluku, Rp 2.812.827
- Kota Ambon, Rp 2.811.111
- Kota Ternate, Rp 3.040.000
- Kota Tidore Kepulauan, Rp 2.976.720
- Kabupaten Buru Selatan, Rp 2.812.827
- Kabupaten Maluku Barat Daya, Rp 2.812.827
- Kabupaten Maluku Tengah, Rp 2.812.827
- Kabupaten Maluku Tenggara, Rp Rp 2.812.827
Standar upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota di tahun 2023 ternyata berbeda-beda banget, ya. Kondisi UMP dan UMK berdasarkan hasil musyawarah pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendorong terciptanya kondisi kerja yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Data UMR, UMP & UMK 2023
Informasi UMR, UMP dan UMK terupdate dan paling lengkap. Mencakup data UMP 38 provinsi di Indonesia dan semua data upah minimum semua kota/kabupaten.